Gunadarma

Gunadarma
Logo gunadarma

Sabtu, 07 April 2018

Karangan Persuasi

     Seperti yang kita ketahui Kucing adalah hewan sejenis karnivora yang sangat lucu, dan menggemaskan. Maka tak salah jika kucing masuk dalam salah satu hewan peliharaan yang terpopuler didunia. Faktanya, kucing merupakan hewan yang bersih. Mereka sering merawat diri dengan menjilati rambut/bulu mereka. Saliva atau air liur mereka merupakan pembersih yang kuat bagi mereka, tapi dapat memicu alergi bagi manusia.

     Perlu diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi penyiksaan terhadap hewan yang lucu dan menggemaskan ini, yang sangat membuat sakit hati para pecinta kucing tentunya. Entah ada alasan apa dibalik penyiksaan terhadap kucing-tersebut. Apakah memang tidak suka karena alasan sering mengganggu dan sering meminta makan. Ataukah memang hanya sekedar jail atau ingin mecari perhatian publik dan sebagainya. Seperti contoh kasus yang berikut ini.
       Beredar sebuah video penyiksaan terhadap kucing yang dilakukan seorang laki laki dan kedua temannya. Aksi ini sangat mengundang perhatian warganet. Pasalnya video ini telah diunggah di Instagram dan telah telah tersebar luas. walapun pemilik akun penyiksaaan kucing tersebut telah menghapusnya, apa daya jika telah tersebar luas. Seperti yang terlihat gambar dibawah ini.



       Setelah melihat keseriusan doni, menaggapi aksi penyiksaan kucing tersebut. Akhir sang pelaku menghubungi doni untuk meminta maaf, melalui via Instagram. Dalam percakapan tersebut pelaku meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama Pencinta kucing/cat lovers khususnya. Kemudian dibalas oleh doni bahwa ia akan memaafkan tindakan si pelaku dengan syarat pelaku mengirimkan video terkait kondisi kucing tersebut, dan menyuruh pelaku supaya tidak melakukan hal semacam itu lagi. Pelaku pun berjanji akan mencari kucing tersebut, dan menunjukkan bahwa keaadan kucing tersebut baik baik saja. Lalu doni menyuruh pelaku untuk meminta maaf dengan tulus kepada masyarakat. Berikut video permintaan maaf pelaku :




                                   sumber : https://www.youtube.com/watch?v=i6XUtKxiF7c

     Belajar dari Kejadian tersebut. Kita sebagai masyarakat juga harus lebih peduli akan lingkungan sekitar, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi didaerah atau lingkungan kita. Apalagi sekarang hal-hal yang mengenai dengan penyiksaan binatang sudah ada hukumnya, karena telah melanggar hak kidup hewan. Seperti yang tertera pada Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penyiksaan terhadap Binatang. Ancamannya bisa 9 bulan penjara. "Mengerikan bukan?".  Maka dari perlu diketahui oleh masyarakat dari sekarang bahwa suatu penyiksaan terhadap hewan apapun, pastinya akan merugikan bagi hewan yang disiksanya dan bagi yang menyiksanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar